Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2013 Tentang Komponen Biaya Yang Dapat Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publikdan Angkutan Perintis Perkeretaapian
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Komponen Biaya Yang Dapat Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publikdan Angkutan Perintis Perkeretaapian
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2013
Diundangkan Tanggal
17 Mei 2013
Berlaku Tanggal
17 Mei 2013
Sumber
BN. 2013/NO.714, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 197 Tahun 2015 tentang Komponn Biaya yang Dapat Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan Perintis Perkeretaapian
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Permenhub Nomor PM 56 Tahun 2013
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.