Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien, perlu mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian.
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Pengujian Perkeretaapian telah mendapatkan penetapan sebagai Satuan Kerja Badan Layanan Umum dari Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK/05/2022 tanggal 23 September 2022 tentang Penetapan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor dan Balai Pengujian Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1293/M.KT.01/2023 tanggal 30 Oktober 2023 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor dan Balai Pengujian Perkeretaapian.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 56 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Permenhub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 1029
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.