Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) Tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers)
Permenhub Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) Tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers)
Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2011
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
09 Juni 2011
Sumber
jdih.dephub. go.id : 3 hlm.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers)
Mencabut :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi dan Radio Navigasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service and Radio Navigation Service Providers)
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 melalui link di bawah ini: