Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2017
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 17 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) Tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa ketentuan mengenai organisasi perusahaan perawatan pesawat udara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 164 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations);
bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan masa berlaku dan perpanjangan sertifikat organisasi perusahaan perawatan pesawat udara (approved maintenance organization) yang berlokasi di dalam wilayah Republik Indonesia agar dapat lebih bersaing dengan organisasi perusahaan perawatan pesawat udara (approved maintenance organization) yang ada di luar negeri wilayah Republik Indonesia, serta memajukan industri penerbangan di Indonesia;
bahwa perlu dilakukan penambahan ketentuan mengenai sumber produk aeronautika (sources of aeronautical product) dan pengakuan terhadap sertifikat organisasi perawatan pesawat udara (approved maintenance organization) yang diterbitkan oleh otoritas penerbangan negara yang bersangkutan bagi organisasi perawatan pesawat udara (approved maintenance organization) yang ada di luar wilayah Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations);
Permenhub Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 17 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) Tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations)
Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
08 Agustus 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1093, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 164 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations)
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.