Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 Tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mewujudkan keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan, perlu dilakukan kegiatan pengendalian, pengawasan dan investigasi oleh Inspektur Penerbangan yang memiliki kriteria tertentu sesuai dengan tugas dan kewenangannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 59 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan
Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
18 Maret 2015
Berlaku Tanggal
18 Maret 2015
Sumber
BN. 2015/NO.409, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 142 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2011 Tentang Kriteria,Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2011 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.