Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan penataan sistem manajemen kepegawaian, dan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan;
Mencabut :
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More