Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkuta Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 dan Pasal 180 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54, Pasal 59, Pasal 77, Pasal 80 ayat (2), Pasal 88 ayat (5), Pasal 119 ayat (3), Pasal 120 ayat (5), dan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 60 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenhub Tentang Penyelenggaraan Angkuta Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan
Ditetapkan Tanggal
11 September 2019
Diundangkan Tanggal
11 September 2019
Berlaku Tanggal
11 September 2019
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.perhubungan.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.