Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 27 (Civil Aviation Safety Regulations Part 27) Tentang Standar Kelaikudaraan Untuk Helikopter Kategori Normal (Airworthiness Standards : Normal Category Rotorcraft)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pasal 13 dan 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengatur ketentuan bahwa rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara dan baling-baling pesawat terbang harus mendapat surat persetujuan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar kelaikudaraan;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pemeriksaan dan pengujian rancang bangun helikopter kategori normal, perlu disusun standar kelaikudaraan untuk helikopter kategori normal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 27 (Civil Aviation Safety Regulations Part 27) Tentang Standar Kelaikudaraan Untuk Helikopter Kategori Normal (Airworthiness Standards Normal Category Rotorcraft);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 62 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 27 (Civil Aviation Safety Regulations Part 27) Tentang Standar Kelaikudaraan Untuk Helikopter Kategori Normal (Airworthiness Standards : Normal Category Rotorcraft)
Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
25 Maret 2015
Berlaku Tanggal
25 Maret 2015
Sumber
BN. 2015/NO.444, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Lampiran V Kepmenhub Nomor KM 90 Tahun 1993
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.