Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2017
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kesepuluh Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa ketentuan sertifikasi dan pengoperasian perusahaan angkutan udara untuk penerbangan komuter dan charter telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter;
bahwa perlu dilakukan perubahan ketentuan mengenai persyaratan pengoperasian pesawat udara bermesin tunggal (single engine operation), persyaratan spesifikasi operasi (operation specification), penyewaan pesawatudara (leasing of aircraft), sistem manajemen keselamatan (safety manajemen system), masa berlaku untuk kecakapan dan kompetensi (validity periods for proficiency and competency), dan program perawatan (maintenance program) sebagaimana telah diatur dalam KM 18 Tahun 2002, serta penambahan ketentuan baru mengenai sumber produk aeronautika (source of aeronautical products);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter Dan Charter;
Permenhub Tentang Perubahan Kesepuluh Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter
Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
08 Agustus 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1099, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2016 tentang Perubahan Kesembilan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 152 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.