Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa persyaratan kepemilikan modal badan usaha di bidang transportasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi;
- bahwa untuk mendorong iklim investasi dan daya saing usaha di bidang transportasi, perlu mencabut ketentuan persyaratan modal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi
Ditetapkan Tanggal
01 September 2020
Diundangkan Tanggal
04 September 2020
Berlaku Tanggal
04 September 2020
Sumber
BN. 2020/NO.992, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.