Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2015 Tentang Komponen Biaya Kompensasi Yang Dibayarkan Oleh Pemerintah dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik Bidang Angkutan Laut untuk penumpang Kelas Ekonomi perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia mengenai Komponen Biaya Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2019 tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.