Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri dengan pesawat udara sipil asing yang tiba di atau berangkat dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran atas azas cabotage, pelanggaran izin terbang (flight clearance), pelanggaran terhadap ketentuan kedaulatan wilayah negara dan dapat berpotensi menimbulkan resiko terhadap aspek keselamatan dan keamanan penerbangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu ditetapkan peraturan Menteri Perhubungan tentang Kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke Dan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 66 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
01 April 2015
Diundangkan Tanggal
02 April 2015
Berlaku Tanggal
02 April 2015
Sumber
BN. 2015/NO.496, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.