Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri dengan pesawat udara sipil asing yang tiba di atau berangkat dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran atas azas cabotage, pelanggaran izin terbang (flight clearance), pelanggaran terhadap ketentuan kedaulatan wilayah negara dan dapat berpotensi menimbulkan resiko terhadap aspek keselamatan dan keamanan penerbangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu ditetapkan peraturan Menteri Perhubungan tentang Kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke Dan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 66 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenhub Tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
01 April 2015

Diundangkan Tanggal
02 April 2015

Berlaku Tanggal
02 April 2015

Sumber
BN. 2015/NO.496, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.