Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 33 Tahun 2007 Tentang Rencana Induk Bandar Udara Lombok Baru di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2007 tentang Rencana Induk Bandar Udara Lombok Baru di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- bahwa rencana induk bandar udara dimaksud perlu dilakukan penyesuaian untuk mengantisipasi pertumbuhan pergerakan penumpang dan pesawat udara, melalui penetapan Keputusan Menteri Perhubungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2007 tentang Rencana Induk Bandar Udara Lombok Baru di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 67 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenhub Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 33 Tahun 2007 Tentang Rencana Induk Bandar Udara Lombok Baru di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
09 Desember 2019
Berlaku Tanggal
09 Desember 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1569, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2007 tentang Rencana Induk Bandar Udara Lombok Baru di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.