Permenhub Tentang Kewajiban Klasifikasi Bagi Kapal Berbendera Indonesia Pada Badan Klasifikasi
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2013
Diundangkan Tanggal
15 Februari 2013
Berlaku Tanggal
15 Februari 2013
Sumber
BN. 2013/NO.282, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2013 Tentang Kewajiban Klasifikasi bagi Kapal Berbendera Indonesia pada Badan Klasifikasi
Mencabut :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2006 tentang Kewajiban Bagi Kapal Berbendera Indonesia Untuk Masuk Klas Pada Biro Klasifikasi Indonesia
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.