Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 telah diatur ketentuan mengenai tarif angkutan barang di laut dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (public service obligation);
- bahwa dalam pelaksanaannya telah dilakukan penyesuaian trayek baru untuk mendorong efektifitas dan mengurangi disparitas harga di wilayah Indonesia bagian Barat dan Indonesia bagian Timur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 7 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
30 Januari 2017
Berlaku Tanggal
01 Januari 2017
Sumber
BN. 2017/NO.190, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Publik Service Obligation)
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.