Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2018 Tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan dasar penentuan kelas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang objektif dan terukur maka perlu menetapkan kriteria klasifikasi organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
- bahwa kriteria klasifikasi organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan telah mendapat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor B/295/M.KT.01/2018 tanggal 19 April 2018 perihal Penataan Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 74 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenhub Tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
09 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
09 Agustus 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1065, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.