Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 27 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 33 Amandemen 1 (Civil Aviation Safety Regulations Part 33 Amendment 1) Tentang Standar Kelaikudaraan Untuk Mesin Pesawat Terbang (Airworthiness Standards : Aircraft Engines)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa dalam Pasal 13 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengatur rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara dan baling- baling pesawat terbang harus mendapat surat persetujuan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar kelaikudaraan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 76 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 27 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 33 Amandemen 1 (Civil Aviation Safety Regulations Part 33 Amendment 1) Tentang Standar Kelaikudaraan Untuk Mesin Pesawat Terbang (Airworthiness Standards : Aircraft Engines)

Ditetapkan Tanggal
15 April 2015

Diundangkan Tanggal
23 April 2015

Berlaku Tanggal
23 April 2015

Sumber
BN. 2015/NO.601, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 27 Tahun 2009

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.