Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan kebutuhan untuk penyesuaian tata kelola dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian, perlu mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian.