Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setelah dilakukan evaluasi atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, diperlukan upaya peningkatan kinerja dan pelayanan angkutan penyeberangan agar dapat dilaksanakan secara effektif;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 26 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 80 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan

Ditetapkan Tanggal
23 April 2015

Diundangkan Tanggal
28 April 2015

Berlaku Tanggal
28 April 2015

Sumber
BN. 2015/NO.633, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.