Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 94 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap instansi Pemerintah wajib menyusun jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
03 September 2018
Berlaku Tanggal
03 September 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1204, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 101 Tahun 2011 TentangPedoman Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan AnalisisBeban Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.