Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka peningkatan keselamatan penerbangan terkait pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pasawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.