Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa dalam rangka peningkatan keselamatan penerbangan terkait pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 90 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenhub Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia

Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
12 Mei 2015

Berlaku Tanggal
12 Mei 2015

Sumber
BN. 2015/NO.723, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pasawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.