Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Menteri Perhubungan menetapkan tarif angkutan penumpang kelas ekonomi setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan;
  2. bahwa penetapan tarif angkutan penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan Keputusan Menteri;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 90 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permenhub Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2020

Berlaku Tanggal
29 Desember 2020

Sumber
BN. 2020/NO.1636, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.