Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Barombong
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (10) (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Barombong, perlu menetapkan Standar Pelayanan;
- bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Barombong sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Barombong;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Barombong
Ditetapkan Tanggal
22 November 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1338
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Download PDF (197.65 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.dephub.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.