Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraandan Pengusahaan Angkutan Laut

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.93 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 19, Pasal 28, Pasal 34, Pasal 38, Pasal 42, Pasal 44, Pasal 51, Pasal 74, Pasal 76, Pasal 78, Pasal 98, Pasal 102, Pasal 165, Pasal 183, Pasal 190, Pasal 201, dan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 93 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Permenhub Tentang Penyelenggaraandan Pengusahaan Angkutan Laut

Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
20 Desember 2013

Berlaku Tanggal
20 Desember 2013

Sumber
BN. 2013/NO.1523, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2017 tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Permenhub Nomor PM 93 Tahun 2013

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.