Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong sebagai organisasi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong;
- bahwa mengubah ketentuan yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/394.1/M.KT.01/2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Penataan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong
Ditetapkan Tanggal
26 September 2017
Diundangkan Tanggal
28 September 2017
Berlaku Tanggal
28 September 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1346, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Barombong
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2003
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.