Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, fungsi penyelenggara pelabuhan dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan melalui Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan;
- bahwa berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam mendukung Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri;
- bahwa saat ini Penyelenggaraan Pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Nomor KP 994 Tahun 2017 dan Nomor 1456/SPJ/KA/11/2017 tanggal 14 November 2017, sehingga perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja kantor Pelabuhan Batam;
- bahwa untuk menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan Batam, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sesuai surat Nomor B/229/M.KT.01/2018 tanggal 29 Maret 2018;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam
Ditetapkan Tanggal
20 September 2018
Diundangkan Tanggal
26 September 2018
Berlaku Tanggal
26 September 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1360, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- KM 65 Tahun 2010 Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan Batam
-
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.