Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan atau disebut perlintasan sebidang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian;
- bahwa masih banyak terdapat perlintasan sebidang yang belum dikelola dengan baik dan mengakibatkan sering terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang;
- bahwa untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan di perlintasan sebidang, serta memberikan payung hukum dalam pengelolaan perlintasan sebidang yang telah beroperasi, perlu diatur mengenai peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan
Ditetapkan Tanggal
20 September 2018
Diundangkan Tanggal
21 September 2018
Berlaku Tanggal
21 September 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1322, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.