Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penetapan Harga Jual (Charge) Jasa Kepelabuhanan Yang Diusahakan Oleh Badan Usaha Pelabuhan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan jasa kepelabuhanan kepada dunia usaha dan masyarakat pengguna jasa kepelabuhanan, perlu dilakukan investasi sarana, prasarana dan penunjang pelayanan jasa kepelabuhanan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
  2. bahwa untuk dapat melaksanakan peningkatan kualitas pelayanan jasa kepelabuhanan, perlu dilakukan penetapan batas harga jual jasa kepelabuhanan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pengguna jasa dan kepentingan pengembalian biaya serta pengembangan usaha Badan Usaha Pelabuhan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Penetapan Harga Jual (Charge) Jasa Kepelabuhanan Yang Diusahakan Oleh Badan Usaha Pelabuhan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 95 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenhub Tentang Pedoman Penetapan Harga Jual (Charge) Jasa Kepelabuhanan Yang Diusahakan Oleh Badan Usaha Pelabuhan

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2015

Berlaku Tanggal
25 Mei 2015

Sumber
BN. 2015/NO.785, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.