Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017 Tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap penyandang disabilitas lanjut usia, anak- anak, wanita hamil dan orang sakit berhak mendapat aksesibilitas terhadap pelayanan jasa transportasi publik berdasarkan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- bahwa pengaturan mengenai aksesibilitas bagi penyandang cacat dan orang sakit pada sarana dan prasarana perhubungan diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1999 tentang Aksesibilitas bagi Penyandang Cacat dan Orang Sakit pada Sarana dan Prasarana Perhubungan, sudah tidak sesuai dengan perubahan lingkungan strategis dan kebutuhan bagi pengguna jasa transportasi untuk mencapai terwujudnya kemudahan dan kemandirian bagi pengguna jasa berkebutuhan khusus dalam menggunakan transportasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 98 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permenhub Tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus
Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
04 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
04 Oktober 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1385, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- KM 71 Tahun 1999 tentang Aksesibilitas bagi Penyandang Cacat dan Orang Sakit
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.