Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum Untuk Mobil Bus Pada Jalan Tol di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak, serta Manajemen Kebutuhan, rencana kebijakan lalu lintas yang berlaku pada setiap ruas jalan dan/atau persimpangan di jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Perhubungan;
- bahwa dalam rangka mendukung kelancaran, keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan pada ruas jalan tol di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, dilaksanakan kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas dalam bentuk penyediaan lajur khusus untuk angkutan umum di jalan tol;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum Untuk Mobil Bus pada Jalan Tol Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Penggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum Untuk Mobil Bus Pada Jalan Tol di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
04 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
04 Oktober 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1386, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.