Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/M-IND/PER/2/2013

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/M-IND/PER/2/2013

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/M-IND/PER/2/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Npk padat Secara Wajib.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/M-IND/PER/2/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk NPK Padat yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2010, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait, yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/7/2012.
  2. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi, perlu menunjuk dan menetapkan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Pupuk NPK Padat.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk NPK Padat Secara Wajib.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
08/M-IND/PER/2/2013

Tahun
2013

Tentang
Permenperin Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Npk padat Secara Wajib.

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/M-IND/PER/2/2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (87.17 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kemenperin.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.