Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Peralatan Saniter dari Keramik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa proses produksi industri peralatan saniter dari keramik menggunakan bahan baku yang tidak terbarukan dan sumber daya energi serta air yang besar, sehingga perlu mengatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan standar industri hijau yang akan menjadi pedoman bagi perusahaan industri peralatan sani ter dari keramik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Peralatan Saniter dari Keramik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Tentang
Permen Industri Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Peralatan Saniter dari Keramik
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
05 Maret 2020
Berlaku Tanggal
05 Maret 2020
Sumber
BN. 2020/NO.208, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.