Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap gubernur dan bupati/walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
- bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu suatu pedoman agar terjadi sinergi antara Rencana Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 dengan Rencana Pembangunan Industri Provinsi serta Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
110/M-IND/PER/12/2015
Tahun
2015
Tentang
Permen Industri Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2015
Berlaku Tanggal
22 Desember 2015
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1917
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.