Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Terhadap Kabel Secara Wajib.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50/M-IND/PER/5/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 57/M-IND/PER/5/2012, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/M-IND/PER/2/2012;
  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menunjuk dan menetapkan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Kabel;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
116/M-IND/PER/12/2012

Tahun
2012

Tentang
Permenperin Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Terhadap Kabel Secara Wajib.

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (80.88 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kemenperin.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.