Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/1/2015

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/1/2015

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/1/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Menteri Perindustrian Nomor 49/M-ind/per/9/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingindan Mesin Cuci Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/1/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin dan Mesin Cuci secara wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/7/2013, perlu dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/9/2013;
  2. bahwa berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/9/2013;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin dan Mesin Cuci Secara Wajib;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
13/M-IND/PER/1/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen Industri Tentang Perubahan Kedua Atas Menteri Perindustrian Nomor 49/M-ind/per/9/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingindan Mesin Cuci Secara Wajib

Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
14 Januari 2015

Berlaku Tanggal
14 Januari 2015

Sumber
BN. 2015/NO.55, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/1/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.