Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-ind/per/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan kepastian dan kelancaran dalam pelaksanaan Sertifikasi Industri Hijau sesuai dengan adanya permohonan calon Lembaga Sertifikasi Industri Hijau dan perluasan ruang lingkup Sertifikasi Industri Hijau, perlu dilakukan evaluasi terhadap penunjukan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau;
- bahwa berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
14 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permen Industri Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-ind/per/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
13 Maret 2020
Berlaku Tanggal
13 Maret 2020
Sumber
BN. 2020/NO.248, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.