Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Survey Kemampuan Perusahaan Rekondisidan Perusahaan Remanufakturing Untuk Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin pelaksanaan importasi barang modal dalam keadaan tidak baru yang mendukung pengembangan industri dalam negeri secara maksimal, perlu mengatur ketentuan pelaksanaan survey kemampuan untuk perusahaan rekondisi dan perusahaan remanufakturing dari barang modal dalam keadaan tidak baru;
- bahwa untuk mengatur pelaksanaan survey kemampuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan survey kemampuan dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pelaksanaan Survey Kemampuan Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing untuk Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
16 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permen Industri Tentang Pedoman Pelaksanaan Survey Kemampuan Perusahaan Rekondisidan Perusahaan Remanufakturing Untuk Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru
Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
13 Mei 2019
Berlaku Tanggal
13 Mei 2019
Sumber
BN. 2019/NO.532, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.