Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pencegahandan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kegiatan usaha industri kimia merupakan jenis kegiatan usaha industri yang rentan menimbulkan keadaan darurat bahan kimia yang berbahaya terhadap keamanan dan keselamatan sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Menteri Perindustrian memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap kegiatan usaha industri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
19 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permen Industri Tentang Pencegahandan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia
Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
13 Mei 2019
Berlaku Tanggal
13 Mei 2019
Sumber
BN. 2019/NO.535, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.