Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pengukuran Tingkat Kesiapan Industri dalam Bertransformasi Menuju Industri 4.0
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan arah dan strategi yang jelas terhadap pergerakan industri di Indonesia di masa yang akan datang, telah disusun peta jalan (roadmap) untuk menerapkan revolusi Industri keempat dalam bentuk Making Indonesia 4.0;
- bahwa untuk mendukung pecepatan pelaksanaan Making Indonesia 4.0 dan untuk memberikan landasan bagi pemerintah maupun sektor industri menuju Industri 4.0, perlu disusun suatu panduan dalam melakukan pengukuran tingkat kesiapan industri dalam bertransformasi menuju Industri 4.0;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pengukuran Tingkat Kesiapan Industri Dalam Bertransformasi Menuju Industri 4.0;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
21 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permen Industri Tentang Pengukuran Tingkat Kesiapan Industri dalam Bertransformasi Menuju Industri 4.0
Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
13 Agustus 2020
Sumber
BN. 2020/NO.915, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.