Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dengan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona virus Disease 2019

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) telah menyatakan bahwa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah meluas penyebarannya ke seluruh dunia dan dinyatakan sebagai pandemi, sehingga Pemerintah menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana nonalam pandemi Covid-19 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden mengenai Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden mengenai Penyebaran Corona Penetapan Bencana Nonalam Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
  2. bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdampak pada industri pengguna dengan terhambatnya kegiatan dan penurunan produksi, sehingga mengakibatkan penurunan nilai penggunaan bahan baku yang diimpor dengan skema User Specific Duty Free Scheme;
  3. bahwa untuk memudahkan pemanfaatan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme bagi industri pengguna yang terdampak, perlu mengatur ketentuan mengenai perpanjangan waktu penggunaan bahan baku bagi industri pengguna yang terkena dampak pandemi Covid-19;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dengan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
23 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permen Industri Tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dengan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona virus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
01 September 2020

Diundangkan Tanggal
10 September 2020

Berlaku Tanggal
10 September 2020

Sumber
BN. 2020/NO.1020, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.