Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-ind/per/3/2016 Tentang Standar Spesifikasidan Standar Harga Tower Transmisidan Konduktor Produk dalam Negeri dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen dalam penggunaan alat pemeliharaan tanaman, meningkatkan daya saing dan menjamin mutu hasil industri alat pemeliharaan tanaman nasional, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu mewajibkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk produk alat pemeliharaan tanaman-sprayer gendong semi otomatis dan alat pemeliharaan tanaman-sprayer gendong elektrik;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Standar Nasional Indonesia untuk produk alat pemeliharaan tanaman-sprayer gendong semi otomatis dan alat pemeliharaan tanaman-sprayer gendong elektrik secara wajib;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik secara Wajib;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Tentang
Permen Industri Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-ind/per/3/2016 Tentang Standar Spesifikasidan Standar Harga Tower Transmisidan Konduktor Produk dalam Negeri dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Ditetapkan Tanggal
08 September 2020
Diundangkan Tanggal
14 September 2020
Berlaku Tanggal
14 September 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1030, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.