Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesiadan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang telah melakukan kerja sama ekonomi yang ditetapkan dalam Framework Agreement dan telah diratifikasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);
  2. bahwa untuk melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan kekhususan Section 3 Notes for Schedule of Indonesia Note 2 in section 1 of Part of Annex 1 referred to in Chapter 2 in Basic Agreement yang mengatur mengenai User Specific Duty Free Scheme, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
  3. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme, perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
3 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permen Industri Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesiadan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
24 Januari 2018
Berlaku Tanggal
24 Januari 2018
Sumber
BN. 2018/NO.160, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

2 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

2 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

2 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

2 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

2 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

2 minggu ago

This website uses cookies.

Read More