Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-ind/per/1/2017 Tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjamin kelancaran pemberian Rekomendasi Persetujuan Impor Ban, perlu mengubah tata cara penerbitan rekomendasi persetujuan impor ban;
  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan impor ban, sehingga perlu dilakukan perubahan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
31 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permen Industri Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-ind/per/1/2017 Tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
18 Oktober 2019

Sumber
BN. 2019/NO.1232, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.