Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32/M-IND/PER/6/2013

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32/M-IND/PER/6/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pembelakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Sepeda Roda Dua Secara Wajib.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32/M-IND/PER/6/2013

Entitas Kementerian Perindustrian
Jenis Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin)
Nomor 32/M-IND/PER/6/2013
Tahun 2013
Tentang Permenperin Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pembelakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Sepeda Roda Dua Secara Wajib.
Tanggal Ditetapkan
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
Sumber

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32/M-IND/PER/6/2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (60.07 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : http://jdih.kemenperin.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More