Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-ind/per/7/2017 Tentang Penumbuhandan Pengembangan Industri Kecildan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan efektivitas Industri Kecil dan Industri Menengah tertentu dalam menguatkan dan meningkatkan daya saing dan produktivitas, serta untuk mendukung kebijakan pemerintah terhadap Industri Kecil dan Industri Menengah tertentu yang terkena dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID19), melalui penyesuaian terhadap ketentuan mengenai kelompok Industri Kecil dan Industri Menengah tertentu, serta ketentuan mengenai mesin dan/atau peralatan dalam pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Tentang
Permen Industri Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-ind/per/7/2017 Tentang Penumbuhandan Pengembangan Industri Kecildan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan
Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
02 November 2020
Berlaku Tanggal
02 November 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1264, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Bantuan Mesin dan Peralatan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tentang Penumbuhan Dan Pengembangan Industri Kecil Dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin Dan/Atau Peralatan
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.