Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/3/2015
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/3/2015 Tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebihdan Industri Sepeda Motor
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/3/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pendalaman dan pengembangan manufaktur industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan industri sepeda motor serta meningkatkan
investasi di bidang manufaktur mulai dari pembuatan komponen di dalam negeri untuk menghasilkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan sepeda motor yang berdaya saing global;
bahwa untuk mendukung pengembangan dan pendalaman struktur industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan industri sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan menciptakan kemandirian industri dalam negeri, perlu mengatur tingkat keteruraian kendaraan yang diimpor dalam keadaan terurai sama sekali (Completely Knocked Down/CKD) dan kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD);
bahwa dalam rangka pengembangan dan pembinaan serta penumbuhan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan industri sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengganti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80/M- IND/PER/9/2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor.