Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/7/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/7/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/M-IND/PER/11 /2010, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/4/2011;
- bahwa sesuai dengan hasil evaluasi, perlu menunjuk dan menetapkan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Spesifikasi Meter Air Minum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
36/M-IND/PER/7/2013
Tahun
2013
Tentang
Permenperin Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib.
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/7/2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kemenperin.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.