Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Duadan Tiga Tungku Dengan Sistem Pemantik Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna, meningkatkan daya saing industri dalam negeri, dan penerapan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) kompor gas tekanan rendah jenis dua dan tiga tungku dengan sistem pemantik secara wajib, perlu mengatur pemberlakuan SNI secara wajib terhadap produk dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku Dengan Sistem Pemantik Secara Wajib;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
37/M-IND/PER/3/2015
Tentang
Permen Industri Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Duadan Tiga Tungku Dengan Sistem Pemantik Secara Wajib
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
02 April 2015
Berlaku Tanggal
02 April 2015
Sumber
BN. 2015/NO.494, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.