Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/5/2014 Tentang Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Perindustrian yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/5/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum telah diatur mengenai persyaratan, tugas dan kewajiban, serta tata cara pembentukan Dewan Pengawas;
- bahwa untuk tertib administrasi dan kesamaan pemahaman dalam pembentukan Dewan Pengawas pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, perlu menyusun pedoman pengangkatan Dewan Pengawas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Perindustrian yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
39/M-IND/PER/5/2014
Tahun
2014
Tentang
Permenperin Tentang Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Perindustrian yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/5/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kemenperin.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.