Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-ind/per/3/2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami,dan Air Minum Embun Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun, yang telah diberlakukan secara wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/ PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib, telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib;
  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/ PER/3/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
4 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permen Industri Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-ind/per/3/2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami,dan Air Minum Embun Secara Wajib

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2019

Berlaku Tanggal
27 Februari 2019

Sumber
BN. 2019/NO.216, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.